Giat Penegakan Hukum terhadap Angkutan Penumpang dan Barang

Bantul - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perhubungan DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Bantul, Polsek setempat, dan DENPOM AD melakukan operasi gabungan penegakan hukum terhadap angkutan barang, Rabu (8/11) di Jl. Parangtritis Druwo dan Senin (13/11) di Bundaran Srandakan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi muatan yang Over Dimension and Over Load (ODOL) beserta dampak yang ditimbulkan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Buku Uji Berkala dan surat-surat kendaraan lainnya. 

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Jl. Parangtritis Druwo, ditemukan 32 kendaraan yang ditilang karena kendaraan tersebut tanpa dokumen uji berkala dan/atau melewati batas masa uji berkala. Sedangkan di Bundaran Srandakan ditemukan 27 kendaraan yang ditilang karena kendaraan tersebut tanpa dokumen uji berkala, melewati batas masa uji berkala, dan membawa muatan melebihi kapasitas maksimal.