Tugas

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas
  2. Pengoordinasian perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang perhubungan
  3. Perumusan kebijakan teknis bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan transportasi serta perlengkapan lalu lintas
  4. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang lalu lintas, angkutan dan keselamatan transportasi serta perlengkapan lalu lintas
  5. Pengembangan dan pengelolaan terminal dan perparkiran
  6. Pengoordinasian pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor
  7. Pelaksanaan pemberian rekomendasi teknis perizinan dan/atau nonperizinan di bidang perhubungan
  8. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi Dinas
  9. Pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi jabatan fungsional pada Dinas
  10. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Dinas
  11. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, hukum, perpustakaan, kearsipan, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Dinas
  12. Pengoordinasian pengelolaan data dan informasi Dinas
  13. Pengoordinasian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan
  14. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di lihat disini.