Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dipimpin oleh Kepala Dinas. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 118 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul terdiri dari :

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretariat, terdiri dari :
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    • Sub Bagian Program dan Keuangan
  3. Bidang Angkutan, terdiri dari :
    • Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi
    • Seksi Terminal
  4. Bidang Lalu Lintas, terdiri dari :
    • Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
    • Seksi Pengendalian Operasi Lalu Lintas dan Pengelolaan Parkir
  5. Bidang Perlengkapan Jalan, terdiri dari :
    • Seksi Pembangunan Perlengkapan Jalan
    • Seksi Pemeliharaan Perlengkapan Jalan
  6. UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Untuk lebih lanjut tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul dapat diunduh disini.