Pemberitahuan untuk Tidak Melayani Pembuatan, Perakitan dan Modifikasi Kereta Mini/Kereta Kelinci untuk Pengusaha Karoseri / Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul No. 37 Tahun 2022, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik wajib menaati peraturan yang berlaku secara tertulis, seperti yang tertuang pada...
Hallo masyarakat Bantul, beredar pengumuman lowongan pekerjaan dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.Kami menyatakan bahwa lowongan tersebut di bawah ini adalah tidak benar/hoax.
Gunakan Bantulpedia sekarang!
Aplikasi Bantulpedia sudah tersedia di Android (Play Store) dan iOS (App Store)