Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul No. 37 Tahun 2022, penggunaan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik wajib menaati peraturan yang berlaku secara tertulis, seperti yang tertuang pada Pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh dokumennya disini.