Giat Penegakan Hukum terhadap Angkutan Barang

Bantul - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul bersama jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Satpol PP Kabupaten Bantul, POLRI, dan TNI melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum bagi angkutan barang di Jalan Parangtritis depan Gardu Listrik PLN. Kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan agar masyarakat mematuhi batas maksimal muatan, dimensi ukuran bak muatan, maupun kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor beserta batas waktu uji berkala.

Dalam kegiatan penegakan hukum terdapat 90 kendaraan yang diperiksa, diantaranya 33 kendaraan dari arah utara dan 57 kendaraan dari arah selatan. Dari pemeriksaan tersebut petugas mendapati 7 kendaraan yang melanggar peraturan, diantaranya KIR mati, ODOL (Over Dimension and Over Load), dan tidak membawa dokumen surat-surat kendaraan termasuk buku uji kendaraan bermotor.