Bantul - Demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan penilaian akreditasi pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul (Dishub Bantul). Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Beberapa hal yang dinilai selama proses penilaian, antara lain pelayanan di Ruang Pelayanan dan di Ruang Uji Kendaraan Bermotor yang meliputi pengecekan alat-alat uji kendaraan bermotor. Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut pelayanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditingkatkan, terutama dari segi kualitas.
