Dishub Bantul melakukan Giat Penegakan Hukum terhadap Angkutan Penumpang dan Barang

Bantul - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas III wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Perhubungan DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Bantul, Polsek setempat, dan DENPOM AD melakukan operasi gabungan penegakan hukum terhadap angkutan barang, Rabu (5/7) di Bundaran Srandakan dan Kamis (6/7) di utara Simpang Empat Jejeran, Jalan Imogiri Timur. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi muatan yang Over Dimension and Over Load (ODOL) beserta dampak yang ditimbulkan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Buku Uji Berkala dan surat-surat kendaraan lainnya. 

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Bundaran Srandakan, ditemukan 19 kendaraan yang terjaring dari beberapa kendaraan yang diperiksa. Sedangkan di utara Simpang Empat Jejeran terdapat 69 kendaraan angkutan barang yang diperiksa.