Bantul - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul bersama BPTD Kelas III DIY, POLRI, dan Polisi Militer mengadakan kegiatan pemeriksaan terhadap angkutan pariwisata, terutama bus pariwisata, Rabu (29/11) di Area Wisata Pantai Parangtritis. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui angkutan yang tidak memiliki izin sebagai angkutan pariwisata/angkutan ilegal. Pemeriksaan bus pariwisata meliputi pemeriksaan surat-surat kendaraan, terutama dokumen uji kendaraan bermotor dan kartu pengawasan kendaraan angkutan umum. Dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa kendaraan angkutan pariwisata yang tidak tertib dalam urusan administrasi, seperti masa uji habis, menggunakan bukti uji kendaraan palsu, maupun telat pajak tahunan. Pengemudi angkutan tersebut kemudian diberi teguran dan peringatan agar patuh dalam hal administrasi, terutama surat-surat uji kendaraan berikut batas masa uji berkala maupun izin angkutan pariwisata.