Dishub Bantul melakukan Giat Penegakan Hukum terhadap Angkutan Barang

Bantul - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul bersama Polres Bantul, Dinas Perhubungan DIY, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Satpol PP Bantul, Polsek setempat, dan DENPOM AD melakukan operasi gabungan penegakan hukum terhadap angkutan barang, Selasa (15/11/2022) di Bundaran Srandakan dan Rabu (16/11/2022) di depan Taman Kuliner Imogiri. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi muatan yang Over Dimension and Over Load (ODOL) beserta dampak yang ditimbulkan. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Buku Uji Berkala dan surat-surat kendaraan lainnya. 

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Bundaran Srandakan, ditemukan 35 kendaraan yang terjaring dari beberapa kendaraan yang diperiksa. Sedangkan di depan Taman Kuliner Imogiri terdapat 66 kendaraan angkutan barang yang diperiksa.