Dishub Bantul melaksanakan Kegiatan Penegakan Hukum terhadap Angkutan Penumpang

Bantul - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul bersama Dinas Perhubungan Provinsi DI Yogyakarta dan Kepolisian melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum terhadap Angkutan Barang. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu Senin (3/6) di Mangiran, Trimurti, Srandakan dan Selasa (4/6) di Timur Simpang Empat Jejeran. Kegiatan tersebut berupa pemeriksaan surat-surat kendaraan yang terdiri dari STNK, Kartu Uji Berkala, dan SIM Pengemudi. Selain itu pemeriksaan juga meliputi pemeriksaan muatan barang yang diangkut oleh kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan di Mangiran, ditemukan 30 kendaraan yang melanggar, 10 diantaranya tanpa dokumen uji berkala, sedangkan 20 lainnya habis masa uji berkala. Sedangkan hasil pemeriksaan di Jejeran, ditemukan 15 kendaraan yang melanggar, 8 diantaranya tanpa dokumen uji berkala, sedangkan 7 lainnya habis masa uji.