Dishub Bantul adakan Giat Rampcheck Angkutan Wisata Parangtritis

Bantul - Menindaklanjuti Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor SE-DRJD 16 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul beserta jajaran dari BPTD Kelas II Yogyakarta, Polres Bantul dan PT. Jasa Raharja mengadakan kegiatan Rampcheck terhadap Angkutan Wisata di Kawasan Wisata Pantai Parangtritis, Rabu (12/11) di Terminal Parangtritis. Kendaraan yang diperiksa meliputi Jeep Wisata, Mobil Shuttle, dan Bus Pariwisata.

Kegiatan rampcheck meliputi pemeriksaan surat-surat kendaraan (STNK, KPS dan Kartu Uji untuk Bus Pariwisata) dan pemeriksaan kondisi fisik kendaraan. Dari 7 Bus Pariwisata diperiksa, terdapat 2 kendaraan yang dinilai tidak laik jalan, dikarenakan terdapat kerusakan pada lampu kendaraan.