Bantul- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul lakukan pengawasan dan pengendalian (WASDAL) di beberapa tempat yang belum melakukan ijin untuk melakukan penyelenggaraan parkir. Rabu 28/03/2018 Dinas Perhubungan menerjunkan personil melakukan pengawasan dan pengendalian parkir yang melanggar peraturan daerah. Pengawasan dan pengendalian ini adalah sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai perparkiran.
Kasi Management Rekayasa Lalulintas M Agung Kurniawan mengimbau kepada untuk selalu melakukan ijin kepada Dishub untuk nantinya didata dan dilakukan kajian tentang dampak apabila melakukan penyelanggaran parkir dikawasan tersebut. Selama Kegiatan ini berlangsung pihaknya akan melakukan patroli untuk pengawasan kawasan tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengendalikan ketertiban juru parkir serta para pengendara.